Sementara Kepala Wilayah Marketing Dealer Honda, Imran, mengatakan, pada saat keluar motor sudah ada perjanjian jelas tidak boleh menunggak sehari. Jika menunggak sehari saja maka akan ditarik motornya.

“Aturannya seperti itu. Nanti hubungi saja ke Bagian Penagihan, yang lebih paham itu mereka,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Ray Sobar ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut membenarkannya.

“Itu laporan baru ya, kita panggil dulu pelapor untuk minta keterangan awal,” tandasnya.