Tandaseru — Seorang karyawan dealer di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berinisial H dilaporkan ke Polres Halsel. H dipolisikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor STPL/95/ II/2024/SPKT.

Pelapor Ikbal Ali mengungkapkan, awalnya ia mencicil sepeda motor Honda Beat. Saat masuk bulan kedelapan, ada tunggakan pembayaran selama 1 bulan 13 hari.

“Tunggakan pembayaran saat itu saya di Obi ada bawah speedboat. Pada saat mereka datang buat penarikan motor di rumah, tidak ada surat penarikan,” kata Ikbal, Kamis (29/2/2024).

Motor tersebut langsung ditarik pihak dealer. Mendengar informasi tersebut, Ikbal lalu kembali ke Bacan untuk membayar tunggakan motor. Namun menurutnya, pihak dealer mengatakan itu semua keputusan dealer.

“Motor saya yang ditarik pihak dealer ternyata sudah dijual seharga Rp 15 juta. Makanya saya minta Polres Halmahera Selatan proses oknum tersebut,” ujarnya.