“Hari ini dilakukan panggilan Aanmaning kepada bersangkutan (Nursia), namun bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, tapi tidak ada surat sakit yang membuktikan dia betul-betul sakit,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Kamis (29/2).
Menurutnya, dalam persidangan tadi sudah dilakukan panggilan yang kedua. Namun Nursia kembali tidak hadir. Pihaknya berharap yang bersangkutan bisa taat hukum sebagaimana isi putusan. Sebab apabila tidak ada realisasi pembayaran kepada ahli waris, maka dengan terpaksa pihaknya akan melakukan sita eksekusi terhadap objek yang telah diajukan itu.
“Kami sangat berharap agar ibu Nursia atau termohon eksekusi dapat menaati sebagaimana dalam putusan PN Ternate dan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara yang telah berkekuatan hukum,” harapnya.
“Keingan dari ahli waris adalah haknya ahli waris terhadap penjualan Hotel Velia yang sekarang Jati Hotel setelah dilakukan pembayaran dari PT. Muara, namun hak dari mendiang Burhan ytidak diberikan oleh termohon eksekusi. Itu pembayaran kedua sebesar Rp 5 miliar yang tidak diberikan kepada ahli waris,” tuturnya.
Untuk itu, selaku ahli waris pihaknya sudah mengajukan gugatan dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami sangat berharap kepada ibu Sia atau termohon eksekusi menjalankan dan menaati isi putusan untuk membayar haknya ahli waris,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan