Tandaseru — Keluarga mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengajukan eksekusi terhadap dua bangunan dan satu ruko yang masih dikuasai Nursia Abdul Haris. Nursia merupakan mantan istri dari mendiang Burhan Abdurahman.

Bangunan tersebut berupa sebuah Perumahan di lingkungan dagimoi Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, dan dua bangunan ruko berlokasi di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate.

Pengajuan eksekusi bangunan ini karena Nursia selaku pihak tergugat tidak menghadiri panggilan Aanmaning Nomor: 3/Pdt.Eks/Aanmaning/2024 Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Nursia dinyatakan kalah di PN Ternate terkait gugatan harta gono-gini peninggalan mantan suaminya yang digugat oleh ibu kandung mendiang Burhan Abdurrahman, Fatma Ajaran dalam perkara Nomor: 03/Pdt.G/2023/PN Tte junto Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE.

Ahli waris melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni menyatakan, keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan sidang perkara sejak 8 Agustus 2023 lalu.

Sehingga pada kesempatan ini pihaknya mengajukan proses eksekusi terhadap dua bangunan yang berada di Kelurahan Jati dan satu unit rumah di perumah dagimoi.