Tandaseru — Muhammad Syahril Abd Radjak melalui kuasa hukumnya Fadly Tuanany, memastikan bakal menggugat Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Langkah hukum ke PTUN ini menyusul putusan kasasi perkara lahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate yang diajukan Pemkot Ternate telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Fadly, dalam putusan MA tersebut disebutkan bahwa kewenangan atau kompetensi absolut mengadili bukanlah Pengadilan Negeri Ternate. Untuk itu, perkara ini dianggap sebagai sengketa tata usaha negara antara pemerintah dengan masyarakat.
Sesuai dengan pertimbangan MA, kata Fadly, kewenangan PTUN itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“Juncto Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesain sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah, gugatan penggugat adalah kewenangan PTUN,” jelas Fadly, Rabu (28/2).
Tinggalkan Balasan