Tandaseru — Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengamankan lima terduga pelaku judi sabung ayam di Desa Kawasi, Kecamatan Obi. Kelima terduga pelaku berinisial IB, LB, KM, LR, dan RT ditangkap pada Minggu (25/2/2024).

“Dalam penggerebekan anggota Satreskrim berhasil mengamankan lima terduga pelaku, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.700.000 dan 4 ekor ayam,” kata Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan, Selasa (27/2/2024).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut itu menambahkan, selanjutnya lima terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polres Halsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita langsung amankan lima terduga pelaku sabung ayam ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.