Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Maluku Utara, menghadirkan mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Muhammad Assagaf sebagai saksi dalam perkara korupsi vaksinasi Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar, Senin (26/2/2024).

Selain Muhammad, tiga saksi lainnya juga dihadirkan yaitu Indra selaku operator Simda, Hasbullah selaku Kasubag Perencanaan, dan Rini Susanti selaki tim vaksinasi RSUD Kota Ternate.

Sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin Haryanta selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Kadar Noh dan Samhadi sebagai hakim anggota.

Muhammad saat dimintai keterangan mengaku diperiksa menyangkut anggaran vaksinasi. Saat itu dia selaku Plt Kadinkes.

“Honor per orang sebesar Rp 1.975.000, mulai kerja bulan April. Setiap bulan selalu mengirimkan data,” kata Muhammad dalam persidangan.

Ia menambahkan, semua honor dibayar selesai di bulan Desember. Ia juga mengaku waktu itu pernah menerima uang dari Yanti Pora.