Tandaseru — PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, telah menuntaskan kewajibannya melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di Halmahera Barat.

Rehabilitasi DAS dilakukan di kawasan hutan lindung Gunung Hamiding I Kecamatan Ibu, seluas 1.076 hektare, sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1/1/IPPKH-PB/PMA/2018 tanggal 19 Januari 2018.

Serah terima rehabilitasi DAS dari PT Wanatiara Persada kepada pemerintah dilaksanakan pada Senin (19/2/2024). Acara tersebut dihadiri Direktur PT Wanatiara Persada Suherman, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diwakili Dyah Murtiningsih, dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang diwakili Plt Kepala Dinas, Samsu.

Dalam sambutannya, Dirjen PDASRL Dyah Murtiningsih mengapresiasi PT Wanatiara Persada yang telah menyelesaikan kewajiban rehabilitasi DAS dengan baik.

“Saya berharap hasil dari rehabilitasi DAS ini dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Dyah.

Ia juga mengimbau perusahaan-perusahaan lain yang memiliki kewajiban serupa untuk segera menyelesaikannya.