Tandaseru — Tersangka suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Adnan Hasanudin, tak lama lagi bakal menjalani persidangan. Selain Adnan, tiga tersangka lain, yakni Stevi Thomas, Kristian Wuisan, dan Daud Ismail juga telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya.
Adnan merupakan mantan Kepala Dinas Perkim Pemprov Malut, Daud merupakan mantan Kepala Dinas PUPR, sedangkan Stevi dan Kristian berasal dari pihak swasta. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah dilakukan operasi tangkap tangan akhir 2023 kemarin.
Kuasa hukum Adnan, Junaidi, kepada tandaseru.com mengungkapkan, kliennya telah ditahapduakan Rabu (21/2/2024) kemarin.
“Dari penyidik KPK menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum KPK kemarin,” ungkap Junaidi dari Law Office Junaidi & Partners, Kamis (22/2/2024).
JPU, kata dia, juga memperpanjang masa penahanan kliennya selama 20 hari terhitung tanggal 21 Februari sampai 11 Maret 2024 di cabang Rutan Kelas 1 Jakarta Timur.
“Untuk selanjutnya kemungkinan klien kami akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate berdasarkan lokus kejadian perkaranya,” ujar Junaidi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.