Tandaseru — Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Morotai Timur dan PPK Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diundur pada Jumat, 23 Februari 2024.
Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abbas mengatakan, pihaknya sudah menyurat kepada dua PPK di daerah pemilihan (Dapil) tiga tersebut terkait dengan jadwal pleno rekapitulasi tersebut.
Alasan diundurnya tahapan pleno rekapitulasi ini kata dia, dikarenakan adanya kendala fasilitas pendukung.
Tinggalkan Balasan