Mantan anggota DPRD itu menyampaikan, melalui UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 365, DPRD memiliki tiga fungsi, di antaranya fungsi
legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah dan fungsi anggaran.
“Komposisi baru pimpinan DPRD Halbar sisa masa jabatan 2019-2024 dapat mengemban amanah dengan baik dan mampu mendukung terwujudnya masyarakat Kabupaten Halmahera Barat yang semakin sejahtera secara merata,” paparnya.
“Selaku pemerintah daerah, mengucapkan rasa terima kasih kepada Robinson Missy yang telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai Waka II DPRD yang terbangun hubungan baik antar lintas komisi hingga pemerintah kabupaten serta masyarakat,” pungkas Djufri.
Tinggalkan Balasan