Menurut dia, sebagai Kadinkes juga penanggungjawab hanya menandatangani SPM, selanjutnya bendahara yang saat itu dijabat Fatimah dan Hartati sebagai Kasubag Keuangan yang mengurus.
“Monitoring terhadap uang yang sudah dibayarkan dan mereka sampaikan sudah, semua berjalan dengan baik,” ungkap dia.
Sementara mengenai tugas terdakwa Andi yang kala itu selaku PPK, lanjut dia, mengurusi makan minum dan Andy juga yang bertanggungjawab atas hal tersebut.
“Saya sudah tidak tahu lagi selanjutnya. Saya mengontrol itu kalau dana sudah diserahkan ke bagian ketring dan snack tidak hafal. Kecamatan di luar Ternate berhak mendapatkan konsumsi,” jelas dia.
Karena saat itu sangat sibuk dengan kegiatan vaksinasi dan penanganan covid, lanjut Nurbaity, dirinya hanya menandatangani saja SPM yang diterima, karena saat ditanyakan ke bendahara selalu dijawab sudah sesuai SK.
“Honorarium saya tidak tahu nanti pada saat pemeriksaan baru tahu ada pemotongan.
berhubungan dengan Ibu Tati (terdakwa) menyangkut dengan keuangan,” pungkas dia.
Sementara saksi Halyani mengaku, hanya bertugas mengkoordinir kegiatan vaksinasi berjalan atau tidak. Namun menurut dia, kegiatan sudah berjalan.
“Dapat bagian (honor) Rp1,9 juta lebih. Nanti tahunya setelah dipanggil masalah honor ada yang tidak menerima nilainya tidak tahu,” kata dia.
Saksi lainnya yaitu Yanti Pora menambahkan, mulai Juli 2021 honor yang diterima juga bernilai sama. Waktu itu kata dia, Halyani ada kegiatan lain jadi digantikan. Tugasnya berkoordinasi dengan kegiatan di lapangan.
Honor kata dia, dibayarkan sesuai waktu. Honor rumah sakit (RS) Kota Ternate ada tim yang belum menerima.
“Waktu itu berapa orang saya tidak tahu tapi antar honor ke Direktur RS. Tidak hitung karena sudah diikat dengan daftar langsung diserahkan ke Direktur RS pak Sagaf. Uang itu diserahkan ke Direktur di Mall,” ungkap dia.
Sedangkan saksi Ririt mengaku, tugasnya melaksanakan pemantauan kegiatan untuk memastikan apakah sudah sesuai SOP atau tidak. Begitu juga honor petugas vaksinasi.
“Kalau serahkan atau tidak kurang tahu, saya tahu nanti pemeriksaan baru tahu,”tandas dia.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini sebelumnya Kejari Ternate menetapkan tersangka kepada mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate HD alias Hartati, mantan Bendahara Dinas Kesehatan F alias Fatimah, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi.
Andi merupakan salah satu pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang merangkap dua PPK, yakni vaksinasi dan covid yang masing-masing melekat di Dinkes dan BPBD Ternate.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.