Sekadar diketahui, sudah tiga ASN Pemkot Ternate yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Di antaranya adalah, F selaku bendahara pengeluaran Dinkes Ternate, HA selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinkes Ternate, serta AM selaku PPK.
Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.