Tandaseru —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ternate, inisial NR.

NR dipanggil untuk mengikuti persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021 senilai Rp 22 miliar.

“Nanti di fakta persidangan saja, apakah mantan kadis kesehatan itu terbukti atau tidak,” kata Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, Senin (19/2).