Lanjut Rusly, ada tiga jenis pelanggaran Pemilu yang menyebabkan keluarnya rekomendasi PSU di 12 TPS ini. Pelanggaran pertama yaitu penggunaan hak pilih tidak sesuai ketentuan. Misalnya pemilih yang menggunakan daftar pemilih tambahan (DPTB) namun secara administrasi tidak ada di DPTB.

 

Kemudian yang kedua, terkait penggunaan hak pilih lebih dari satu. Misalnya pemilih yang sudah menggunakan hak pilih di satu TPS tapi masih menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda atau TPS yang sama.

 

“Yang ketiga itu kategorinya sama dengan yang kedua itu tapi lebih ke penggunaan surat suara sisa. Jadi ini melibatkan penyelenggara di TPS kemudian saksi dan masyarakat,” ujar dia.

 

Ditanya soal jadwal PSU, Rusly mengaku pelaksanaannya tidak bersamaan waktu. Sementara ini informasi TPS yang sudah dijadwalkan PSU adalah 1 TPS di PT NHM Halmahera Utara, pada Rabu, 21 Februari 2024.

 

“Untuk beberapa titik lainnya nanti setelah dapat surat dari KPU, nanti kami kabarkan,” timpal dia.

 

Secara kelembagaan, Rusly pun mengingatkan kepada KPU untuk memastikan penyelenggara teknis yang bertugas menangani pemungutan dan perhitungan suara pada PSU nanti, harus benar-benar yang professional dan memahami ketentuan pemungutan suara secara baik dan teliti.