Jenis pelanggarannya yaitu, ada seorang oknum warga yang diduga mencoblos sebanyak 4 surat suara sisa calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

 

“Informasi yang kami dapat pelaku sementara melarikan diri dan belum ditemukan oleh pihak kepolisian,” katanya.

 

Sementara itu di Pulau Morotai terjadi kekurangan surat suara DPD RI sebanyak 3 lembar surat suara di Desa Wayabula, Morotai Selatan Barat, dan 8 lembar surat suara DPD RI di Desa Daeo, Morotai Selatan.

 

Masalah kekurangan surat suara tersebut, lanjut Masita, setelah dilakukan koordinasi dengan PPK dan KPU Pulau Morotai, kekurangannya dapat diberikan sejam kemudian.

 

Sedangkan di Desa Fidy Jaya, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah yaitu petugas KPPS memberikan 5 jenis surat suara kepada 5 orang pemilih yang menggunakan e-KTP di luar Kabupaten Halmahera Tengah padahal tidak terdaftar didalam DPTb.

 

Sejauh ini sambung Masita, informasi mengenai pelanggaran belum diterima secara keseluruhan oleh Bawaslu Maluku Utara lantaran belum semua pelanggaran dilaporkan oleh Bawaslu 10 kabupaten/kota.

 

Meski begitu masalah yang terjadi di berbagai TPS di Maluku Utara, kata dia, akan didalami kemudian ditindaklanjuti.

 

“Bisa jadi laporan yang ada akan terus bertambah. Kami sudah mengirimkan form online terkait data dugaan pelanggaran yang harus diisi oleh Bawaslu kabupaten kota,” kata dia.

 

Mengenai pelanggaran yang masih terjadi di beberapa kabupaten ini, Masita memastikan akan mendalami laporannya.

 

“Masih didalami masalahnya, tentu dugaan pelanggaran akan ditindak,” cetus dia.