Sedangkan dalam Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945, tambah Abdul Rasid, telah menjamin bahwa “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama, guna mencapai persamaan dan keadilan.”
“Bagaimana mungkin para kru kapal bisa mengurus izin pindah memilih sementara mereka setiap saat disibukkan dengan pelayanan pelayaran di lautan. Hal ini harus dipertimbangkan oleh KPUD Taliabu dan jajarannya untuk memberikan kemudahan kepada para kru kapal yang 20 orang tersebut,” ujarnya.
“Atas hal ini, saya bersama kawan-kawan aktivis hukum dan HAM berencana menempuh upaya-upaya hukum terhadap tindakan KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang membatasi 20 kru kapal Sabuk nusantara dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024,” tandas Abdul Rasid.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.