Tandaseru — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan penyertaan modal Perumda Aman Mandiri Tidore Kepulauan, Maluku Utara, masing-masing 7 tahun penjara. Anggaran yang diduga diselewengkan merupakan anggaran tahun 2017-2018.

Kedua terdakwa itu adalah Rudy Muhammad Yamin selaku mantan Direktur Utama Perumda dan M Taher Ramya selaku Bendahara.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate, Selasa (6/2/2024).

JPU Kejari Tidore AM Hartanto mengatakan, kedua terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan 6 bulan.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2.870.648.033. Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” jelas Hartanto.