Menurutnya, undangan klarifikasi yang dilayangkan untuk Charles sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1160 Tahun 2023 tanggal 3 Mei 2023,di mana setiap individu yang turut serta mencalonkan diri dalam pesta demokrasi tidak diperkenankan untuk dilakukan pemeriksaan perkara hingga usai pemilu.
“Kenapa kami tidak melakukan pemeriksaan? Karena Surat Telegram Kapolri menjelaskan bahwa setiap calon, baik pileg, pilkada, pilpres yang terlibat dalam pemilu maka akan ditunda penyelidikan maupun penyidikan sampai selesai kecuali dalam hal tindak pidana pemilu atau tertangkap tangan atau yang diancam pidana mati atau kejahatan terhadap negaragera itu dilidik secara tuntas,” pungkasnya.
Terpisah, Charles usai klarifikasi mengakui kehadirannya di Polres sebagai bentuk itikad baik memberikan klarifikasi atas laporan yang telah dilaporkan. Namun laporan yang dilaporkan itu menurutnya tidak berdasar serta tidak sesuai fakta yang terjadi.
“Selaku warga negara yang baik dan punya itikad baik, saya penuhi undangan polisi untuk memberikan klarifikasi karena yang dilaporkan itu semua tidak benar. Bahkan dalam laporan katanya saya realisasi janji yang pernah saya sampaikan jauh sebelumnya, padahal selama ini gereja itu saya belum pernah ibadah. Kok bagaimana mereka bilang saya buat janji di atas mimbar, dan juga bilang saya ibadah itu langsung realiasi semua janji. Maka dari itu saya sekaligus ingin klarikiasi masalah janji yang mengatasnamakan saya,” terangnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.