Tandaseru — Ketua DPRD Halmahera barat, Maluku Utara, Charles R Gustan, memenuhi undangan klarifikasi Polres setempat, Senin (5/2/2024). Klarifikasi ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anggota majelis (Penatua) Jemaat GMIH “Imanuel” Akelamo, Bambang H Bassay.
Bambang menuding Charles telah menyebutnya dengan sebutan PKI usai suatu kegiatan peribadatan.
Kapolres AKBP Erlichson P melalui Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin mengungkapkan, dalam klarifikasinya, Charles menepis tudingan penyebutan PKI dan provokator.
“Beliau klarifikasi apa yang disampaikan pelapor itu tidak benar, beliau tidak mengatakan provokator PKI,” ujar Bakry.
Untuk itu, sambungnya, Charles mengaku siap memberikan klarifikasi bersama pihak yang merasa dirugikan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik itu.
“Dan beliau siap dikonfrontir, dipertemukan dengan pihak korban untuk klarifikasi pembicaraannya,” tutur Bakry.
Tinggalkan Balasan