“Sepanjang ini ada yang bilang belum juga, buktinya kalau dorang (perusahaan) mau ambil kan orang punya ikan bisa terserap semua sampai ada juga petani. Bahkan yang di Subaim justru hasil holtikultura itu dipasok ke IWIP (Halmahera Tengah) yang terbesar,” ungkap dia.

 

Pemerintah daerah kata dia, juga tidak bisa berbuat banyak atau mengintervensi kebijakan perusahaan. Seperti untuk pasokan produksi pangan dari masyarakat lokal ke perusahaan, rekrutmen karyawan untuk putra daerah ataupun mengenai dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat lingkar tambang.

 

Perusahaan tambang yang baru masuk beroperasi di wilayah Halmahera Timur bahkan tidak perlu izin atau sekadar “permisi” terlebih dulu ke pemerintah daerah, karena kini wewenang tersebut telah diambil alih pemerintah pusat, termasuk pengawasannya.

 

“Nah itu sehingga saya pikir ini torang jalani saja sistemnya sudah begitu. Cuma tentu torang berharap perusahaan itu menjalankan dia punya kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ucap dia.

 

Disamping itu, meski persentase penduduk miskin di Halmahera Timur adalah tertinggi pertama di Maluku Utara, namun Anjas mengklaim di masa kepemimpinan Bupati Ubaid Yakub bersamanya sebagai Wakil Bupati telah berhasil menekan kenaikannya.

 

Sebagaimana data yang diperoleh tandaseru.com dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Halmahera Timur, tercatat bahwa di empat tahun terakhir 2020-2023 persentase penduduk miskin di tahun 2020 yaitu 14,59 persen, tahun 2021 turun menjadi 13,21 persen, tahun 2022 naik lagi menjadi 13,98 dan tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 13,24 persen.

Data perbandingan total jumlah penduduk (jiwa) dan jumlah penduduk miskin (jiwa) di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020-2023.(Desain grafis: Ardian Sangaji)

Kemiskinan Ekstrem di KAT

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Timur, Ali Sodikin membenarkan bila Halmahera Timur juga mengoleksi penduduk dengan kategori miskin ekstrem.

 

Ali saat ditemui tandaseru.com di kantornya, Kamis (21/12/2023) mengatakan, penduduk yang masuk kategori kemiskinan ekstrem ini merupakan adalah dari Suku Tobelo Dalam atau secara umum disebut komunitas adat terpencil yang tersebar di wilayah hutan Kecamatan Wasile Utara dan Maba Utara.