Tandaseru — Petugas Polsek Obi Laiwui, Kabupaten Halmahera Selatan dibantu BKO Brimob Polda Maluku Utara, berhasil meringkus 2 terduga pelaku judi sabung ayam di lingkungan Mangga Lima, Desa Buton, Halmahera Selatan. Dua pelaku masing-masing berinisial L dan M.
Kapolsek Obi Laiwui, IPTU Muhammad Adnan Nijar mengatakan, praktek judi sabung ayam diketahui petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Mendapat informasi dari masyarakat kami merespon kemudian langsung menuju ke TKP. Sesampai ke TKP mereka bergegas lari meninggalkan arena sehingga kita hanya amankan dua orang untuk diinterogasi,” kata Adnan, Minggu (4/2).
Dari interogasi terhadap dua terduga pelaku ini, petugas kata Adnan, kemudian mendapat informasi terkait dengan terduga pelaku judi sabung ayam lainnya.
“Kita interogasi dua terduga pelaku di belakang mereka ini siapa yang back up?” ucap dia, seraya menyebutkan dari hasil interogasi tidak ada oknum polisi dibalik praktek judi tersebut.
Tinggalkan Balasan