Di situ, kata ia, jelas poin-poinnya, seperti Bhabinkamtibmas dilarang membantu peserta pemilu atau parpol membagikan logistik. Baik berupa stiker di tempat ibadah maupun tempat umum lainnya. Kemudian anggota dilarang berinteraksi atau mendekati peserta pemilu serta Bhabinkamtibmas dilarang menghadiri kegiatan apapun yang diselenggarakan peserta pemilu.
“Bhabinkamtibmas dilarang membantu peserta pemilu mendekati tokoh yang berpengaruh, mereka juga dilarang membantu memasangkan alat peraga serta dilarang berfoto bersama dengan peserta pemilu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan