Irwan bilang, jika ada isu tahapan Pilkada serentak bulan September 2024 maka itu tidak benar. Sebab penetapannya ditetapkan November 2024.
“Sesuai Undang-undang 10 Tahun 2016, pelaksanaan keserentakan Pilkada Gubernur, Bupati, Wali Kota itu dilaksanakan di tanggal 27 November 2024 dan itu sudah final, tidak ada perubahan sesuai PKPU 10 Tahun 2016,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.