Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mendapat penilaian baik kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI. Peringkat Pemda Taliabu naik dari zona merah ke zona kuning.

Penilaian Ombudsman ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Ombudsman Republik Indonesia sendiri telah melakukan penilaian kepatuhan penyelanggaraan pelayanan publik tahun 2023 terhadap seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, termasuk Pemda Taliabu.

Menurut Basiludin La Besi, Kepala Dinas Kominfo Taliabu, hasil penilaian tersebut diserahkan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Senin (29/1/2024) di Kota Ternate.

“Alhmdulillah hasil penilaian kepatuhan tahun 2023, Kabupaten Pulau Taliabu naik satu tingkat ke zona kuning atau tipe sedang,” ungkap Basiludin, Selasa (30/1/2024).

Basiludin berharap dengan peningkatan status ini dapat meningkatkan budaya kerja aparatur negara sipil Taliabu, sehingga pada tahun 2024 bisa mempertahankan peringkat ini bahkan naik lagi satu tingkat, yakni masuk zona Hijau.

Sementara itu, penyerahan hasil penilaian dilakukan oleh Plt Gubernur Maluku Utara yang diwakili Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir. Sementara Pemerintah Pulau Taliabu yang menerima diwakili Sekretaris Daerah Salim Ganiru dan Kepala Bagian Organisasi Maruf.