Tandaseru — Seorang gadis di Pulau Taliabu, Maluku Utara, diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya. Mirisnya lagi, korban yang berusia 19 tahun itu diperkosa berulang kali hingga hamil.
Terduga pelaku E (37 tahun) telah dilaporkan ke Polres setempat. Sementara usia kandungan korban sudah 6 bulan.
Laporan kasus ini tertuang dalam LP Nomor LP/03/1/2024/SPKT/Polres Pulau Taliabu/Polda Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres Taliabu AKP I Komang Suriawan mengungkapkan, kasus itu sedang diselidiki. Tim penyidik tengah meminta keterangan sejumlah saksi.
“Kami sudah terima keterangan dari korban, dan besok kami akan periksa saksi-saksi,” ucapnya, Senin (29/1/2024).
Menurut keterangan korban pada polisi, E memperkosanya berulang kali di rumah yang mereka tinggali. Pelaku awalnya melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali pada bulan April 2023, kemudian satu kali pada bulan Juni dan Agustus.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.