Tandaseru — Seorang gadis di Pulau Taliabu, Maluku Utara, diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya. Mirisnya lagi, korban yang berusia 19 tahun itu diperkosa berulang kali hingga hamil.

Terduga pelaku E (37 tahun) telah dilaporkan ke Polres setempat. Sementara usia kandungan korban sudah 6 bulan.

Laporan kasus ini tertuang dalam LP Nomor LP/03/1/2024/SPKT/Polres Pulau Taliabu/Polda Maluku Utara.

Kasat Reskrim Polres Taliabu AKP I Komang Suriawan mengungkapkan, kasus itu sedang diselidiki. Tim penyidik tengah meminta keterangan sejumlah saksi.

“Kami sudah terima keterangan dari korban, dan besok kami akan periksa saksi-saksi,” ucapnya, Senin (29/1/2024).

Menurut keterangan korban pada polisi, E memperkosanya berulang kali di rumah yang mereka tinggali. Pelaku awalnya melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali pada bulan April 2023, kemudian satu kali pada bulan Juni dan Agustus.