Tandaseru — Seorang gadis di Pulau Taliabu, Maluku Utara, diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya. Mirisnya lagi, korban yang berusia 19 tahun itu diperkosa berulang kali hingga hamil.
Terduga pelaku E (37 tahun) telah dilaporkan ke Polres setempat. Sementara usia kandungan korban sudah 6 bulan.
Laporan kasus ini tertuang dalam LP Nomor LP/03/1/2024/SPKT/Polres Pulau Taliabu/Polda Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres Taliabu AKP I Komang Suriawan mengungkapkan, kasus itu sedang diselidiki. Tim penyidik tengah meminta keterangan sejumlah saksi.
“Kami sudah terima keterangan dari korban, dan besok kami akan periksa saksi-saksi,” ucapnya, Senin (29/1/2024).
Menurut keterangan korban pada polisi, E memperkosanya berulang kali di rumah yang mereka tinggali. Pelaku awalnya melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali pada bulan April 2023, kemudian satu kali pada bulan Juni dan Agustus.
Tinggalkan Balasan