“Semoga menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat ke depan,” ujar Ismail

Berkat komitmen pimpinan dan kepedulian seluruh pegawai dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas pada masyarakat penghargaan ini dapat diraih.

“Penghargaan ini jangan sampai membuat kita cepat berpuas diri. Sebaliknya harapan saya, adanya penghargaan ini mendorong kita memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat. Untuk seluruh unit layanan masyarakat senantiasa meningkatkan fasilitas layanannya dan untuk Bagian Organisasi tetap semangat dalam menjalankan fungsi pembinaan pelayanan publik secara berkelanjutan,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Propinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir menyampaikan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menjalankan fungsinya, Ombudsman RI memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Samsudin berharap dari hasil yang diperoleh nanti dapat memberikan nilai tambah dalam upaya meningkatkan kinerja lebih baik lagi kedepan serta dapat mendorong semangat untuk menigkatkan pelayanan dan memperkuat pengawasan untuk mencegah maladminitrasi.

Sementara Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Utara Akmal Kadir dalam sambutannya mengatakan Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian terhadap seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan jumlah lokus penilaian secara nasional yaitu 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten se Indonesia. Namun penilaian sebetulnya telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI sejak tahun 2015.

Akmal juga menambahkan, berkat komitmen dan kolaborasi antara Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dengan beberapa entitas pemerintah daerah akhirnya memberikan kontribusi atas meningkatnya daerah masuk zona hijau sebanyak 6 daerah berdasarkan keputusan Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraaan Pelayanan Publik Tahun 2023.