Tandaseru — Anggota Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengamankan dua perempuan muda. Keduanya diduga terlibat prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Kota Sofifi.

Perempuan yang diamankan masing-masing berinisial A (18 tahun) dan J (19 tahun).

Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan, pada Minggu (28/1/2024) sekira pukul 23:20 WIT anggota melakukan razia di penginapan dan mendapatkan dua perempuan yang melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat.

“Informasi berdasarkan laporan dari anggota pulbaket di lapangan, pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Oba Utara,” kata Suherlin saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).

Ia menambahkan, penangkapan itu bertempat di salah satu penginapan di Desa Balbar dan indekos di sekitar kantor Kelurahan Sofifi.

“Dua pelaku itu diduga melakukan prostitusi online melalui aplikasi MiChat,” tuturnya.