Dalam rapat internal, ia bilang, TAPD sudah sepakat dengan Banggar. Setelah itu membuat kembali penyesuaian APBD.
“Sesuai hasil kesepakatan, terus kita kembalikan ke provinsi sebagai dasar untuk dikeluarkan nomor registrasi. APBD kita tanggal penetapan sesuai jadwal dan setelah itu kita kirim ke Kemendagri sebelum tanggal 31 Januari akhir bulan 2024 ini,” terangnya.
“Setelah itu tahapan nanti kita menunggu SK pimpinan untuk kita kirim kembali hasil evaluasi ke provinsi hari ini,” tandas Suriani.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.