Tandaseru — KPK menegaskan bakal menuntaskan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan AGK Ramadhan Ibrahim, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wuisan.
Dalam perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan AGK, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Pemeriksaan para pihak sebagai saksi, termasuk para tersangka untuk saling menjadi saksi masih terus berlanjut,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci identitas pihak yang akan dipanggil penyidik berikutnya. Namun, informasi yang diulik dipastikan berkaitan dengan aliran dana.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.