Tandaseru — Sepasang suami istri asal Desa Tongute Goin, Kecamatan Ibu Tengah, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, diamankan Polresta Tidore Kepulauan, Selasa (23/1/2024).
Sang suami berinisial F (26 tahun) yang berprofesi sebagai supir lintas Halmahera ditangkap bersama istrinya AP (26 tahun), seorang ibu rumah tangga (IRT), lantaran diduga menyelundupkan pmiras jenis cap tikus. Miras dari Halbar itu hendak dibawa ke lingkar tambang Kabupaten Halmahera Tengah.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat saat dikonfirmasi mengatakan, F dan AP diberhentikan anggota BKO di pos lintas yang berlokasi di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.
Keduanya diberhentikan karena mobil lintas merek Suzuki tipe Ertiga yang dibawa F diduga membawa cap tikus untuk diedarkan di wilayah Lelilef.
“Setelah dihentikan, anggota melakukan pengecekan ke mobil, dan akhirnya menemukan cap tikus sebanyak 285 kantong plastik siap edar,” kata Yury.
Menurutnya, langkah yang dilakukan anggotanya merupakan tindakan menciptakan kamtibmas maupun kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif.
Tinggalkan Balasan