Tandaseru — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mendapatkan penilaian hijau dari Ombudsman dan Kemenpan-RB.

Hal itu dilihat dari evaluasi penerapan dokumen standar pelayanan adminisitrasi kependudukan di Dinas Dukcapil.

Kepala Dinas Dukcapil, Rajak Lotar, menyampaikan upaya standar pelayanan publik Dinas Dukcapil terus ditingkatkan meski sempat terkendala anggaran.

“Jadi, kegiatan ini sedianya dilaksanakan di tahun 2023. Namun karena terkendala di anggarannya sehingga kegiatan evaluasi dilaksanakan pada tahun 2004 ini,” kata Rajak dalam rapat koordinasi lintas sektor pelayanan publik, Jumat (19/1/2024).

Rajak bilang, beberapa kali Dukcapil dievaluasi baik dari Ombudsman maupun Kemenpan. Hal pertama yang dilihat pertama adalah dokumen standar pelayanan publik dan dokumen standar pelayanan keterampilan.

“Alhamdulillah standar pelayanan masih sangat baik, meksi ada berapa kekurangan, tapi dari sisi penilaiannya agak baik sehingga catatan-catatan yang disampaikan dari tahun 2019-2021 dan 2022. Catatan yang terakhir adalah standar pilihan harus dievaluasi setiap tahun,” jelasnya.