Data ini dihimpun per 14 April 2023.
Pemprov Maluku Utara menjadi provinsi terendah dengan tingkat pelaporan LHKPN 53,19 persen; Pemprov Kalimantan Selatan 83,33 persen; dan Pemprov Papua 87,95 persen.
Selanjutnya, Pemprov Kalimantan Timur 88,78 persen; Pemprov Maluku 90,02 persen; Pemprov Sulawesi Tengah 93,69 persen; dan Pemprov Sulawesi Selatan 95,12 persen.
Total 29.515 wajib lapor LHKPN dari 34 provinsi. Sebanyak 29.196 di antaranya sudah lapor dan 319 lainnya belum.
“Dengan demikian total pelaporan 98,92 persen,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.