Tandaseru — Warga bernama Aco yang merasa ditipu dalam proses jual beli tanah oleh oknum anggota polisi Polres Morotai, Provinsi Maluku Utara, masih menuntut pengembalian uang senilai Rp 65 juta.
Aco mengungkapkan, ia membeli lahan dari Bripka Fahrin Marajabesy dengan lebar 15 meter dan panjang 90 meter. Harganya Rp 65 juta dan telah dibayarkan 5 bulan lalu, dengan lokasi di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.
Aco meminta uang tersebut segera dikembalikan lantaran tanah yang ia beli ternyata bukan milik Fahrin. Ia pun menuntut pengembalian uang miliknya.
“Sampai sekarang belum ada kabar. Saya tunggu sudah lama tapi belum ada penggembalian uang saya,” aku Aco, Rabu (17/1/2024).
Sementara itu, Kasi Propam Polres Morotai AKP Abdul Kadir Latupono ketika dikonfirmasi menyatakan saat ini upaya pengembalian masih dilakukan.
“Dia sudah sampai pengurusan sampai ke tingkat pegadaian sertifikat ke bank BSI, tapi karena waktu akhir tahun anggarannya tertunda maka ditundakan bulan Januari ini,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan