Tandaseru — Pengrusakan baliho calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pulau Morotai, Maluku Utara, ditindak secara hukum oleh Bawaslu dan Gakkumdu.

Pengrusakan itu terjadi di Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, belum lama ini. Bawaslu bersama Gakkumdu memproses pelaku pengrusakan baliho caleg dapil l itu.

“Terkait pengrusakan baliho ini, kita sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi. Didampingi pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu, serta sudah melakukan penyelidikan terhadap pelapor dan saksi,” ungkap Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Murjat Hi Untung, Rabu (17/1/2024).

Selain itu, Bawaslu akan meminta keterangan ahli di Ternate, agar hasil klarifikasi dan penyelidikan dibuat menjadi bahan kajian.

“Kemudian kajian itu diputuskan. Kalau memenuhi unsur pidana, pasal yang ditentukan, baru nanti didaftarkan atau diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” timpalnya.

Menurut Murjat, pengrusakan alat peragaa kampanye merupakan tindak pidana Pemilu. Oleh sebab itu Bawaslu dan Gakkumdu perlu mengumpulkan keterangan-keterangan.