“Mempercepat proses selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan kepada kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Penahanan tersangka selama 20 hari kedepan,” tuturnya.

Ahmad disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka ditahan di Rutan Ternate sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya.