Tandaseru — Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus, ditunjuk Mahkamah Agung meresmikan gedung Pengadilan Negeri Kelas II Bobong, Senin (15/1/2024).
Bupati Aliong dalam sambutannya mengatakan, atas nama pemerintah daerah serta masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu mengucapkan selamat atas diresmikannya Pengadilan Negeri Bobong. Ia juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Negeri Bobong kepadanya untuk meresmikan gedung PN Bobong.
“Ini adalah satu penghormatan bagi saya selaku kepala daerah serta masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu,” ucap Aliong.
Bupati dua periode ini juga menyatakan, terbentuknya pengadilan baru tidak semata-mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah otonom baru. Namun yang lebih penting adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan pencari keadilan yang domisilinya jauh dari lokasi pengadilan.
“Kendala geografis di wilayah-wilayah tertentu sering kali menyulitkan para pencari keadilan untuk datang langsung ke pengadilan, baik karena jarak antara pengadilan dan para pencari keadilan yang sangat jauh atau disebabkan karena kondisi alam yang sulit dilalui oleh alat transportasi, baik darat, laut maupun udara, sehingga pada daerah-daerah tertentu untuk bisa sampai ke pengadilan,” tuturnya.
“Harapan saya, dengan adanya gedung baru Pengadilan Negeri Bobong ini dapat mempermudah dan mempercepat akses pelayanan hukum di Kabupaten Pulau Taliabu,” tandas Bupati Aliong.
Tinggalkan Balasan