“Yang isinya meliputi mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024, mengoptimalkan pembentukan 534 Posko Pemilu Kejaksaan sebagai supporting Sentral Gakkumdu, menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) nomor 6 tahun 2023 tentang optimalisasi Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, dan melakukan pemetaan (deteksi dini dan cegah dini) potensi ancaman, gangguan, hambatan serta tantangan (AGHT) Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara Sekretaris PWI Haltim Hasrul Rao dalam kesempatan tersebut mengatakan dengan adanya kegiatan SHIKAWAN ini diharapakan sharing komunikasi antara jaksa dan wartawan selalu terjalin dengan baik.
“Komunikasi dan kolaborasi ini tetap dijaga kemudian kita sama-sama menjalankan fungsi dan tugas kita dengan baik kejaksaan maupun wartawan,” ungkap Hasrul.
Terkait peran PWI dalam menyukseskan Pemilu 2024, Hasrul mengatakan sesuai instruksi dari PWI Pusat, anggota PWI yang mencalonkan diri diminta mengajukan cuti.
“Hal itu agar independensi wartawan tetap terjaga. Begitu juga berkaitan dengan keikutsertaan PWI dalam mengawal pesta demokrasi, PWI Haltim juga telah melakukan MoU bersama Bawaslu Haltim untuk mengawasi potensi-potensi pelanggaran pemilu di wilayah Halmahera Timur,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan