Tandaseru — Perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara akhirnya membayar pajak air permukaan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pajak tahun 2022-2023 itu dibayar sebesar Rp 3,4 miliar pada Selasa (9/1/2024). Pembayaran tagihan dilakukan melalui sistem berbasis online.
“Mereka baru bayar melalui rekening tempat penyimpanan uang daerah (RKUD),” kata Kepala Bapenda Maluku Utara Zainab Alting, Kamis (11/1/2024).
Pembayaran itu langsung masuk ke kas daerah. Sebagai wajib pajak yang baik, kata Zainab, ia berharap pembayaran pajak dilakukan rutin per bulan.
“Pembayaran pajak per bulan itu agar tidak memberatkan wajib pajak. Kalau tiap bulan bayar pajak tidak begitu berat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.