Tandaseru — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Barat, Maluku Utara, Fransiska Renjaan, membenarkan pemberhentian Martinus Djawa sebagai Kepala Inspektorat. Hal tersebut disampaikan Fransiska saat ditemui di kantor Bupati, Rabu (10/1/2024).
Sebelumnya, Martinus mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya sekaligus mengajukan pensiun lantaran ingin menemani istrinya yang tengah masa pemulihan kesehatan.
Namun menurut Fransiska, Martinus awalnya diproses untuk pemberhentian sementara lantaran diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Di mana di dalamnya mengatur tentang hukuman kedisplinan berat selaku ASN, olehnya diberhentikan sementara guna dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Dia mengaku, Martinus diduga melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan kewenangan terkait tugas-tugasnya.
“Beliau diberhentikan sementara Senin tanggal 8, diangkat Plh. Dan besoknya Selasa tanggal 9 setelah menerima SK pemberhentian sementara lalu beliau mau mengundurkan diri,” ungkap Fransiska.
Tinggalkan Balasan