“Anggota Polsek berhasil mengamankan ratusan kantong plastik cap tikus yang hendak diedarkan ke Desa Lelilef,” kata Yury.
Ia bilang, pasutri yang tertangkap bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Olehnya itu, tak henti-henti saya imbaukan kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polresta, bahwa jangan lagi berurusan dengan barang-barang terlarang seperti miras dan narkoba. Sebab itu hal-hal yang dilarang secara aturan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan