Tandaseru — Jelang pemilihan umum, anggota Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, gencar melakukan patroli. Dalam patroli Selasa (9/1/2024) pagi, polisi menyita ratusan kantong cap tikus yang dibawa mobil Carry hitam.

Penyitaan ini setelah polisi menerima informasi adanya upaya penyelundupan cap tikus yang akan diantar melalui jalur darat. Polisi lalu melakukan penjagaan tepat di pos perlintasan di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.

Benar saja, ketika Carry melewati jalur perbatasan itu, polisi mencegat laju mobil tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan 2 kardus berisi total 301 kantong cap tikus.

Polisi juga mengamankan dua terduga pelaku yang ternyata merupakan sepasang suami istri berinisial DE (47 tahun) dan DI (44 tahun). Ketika dilakukan interogasi, terungkap keduanya melakukan perjalanan dari Kecamatan Tobelo Timur, Kabupaten Halmahera Utara, menuju Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Usai interogasi singkat, suami istri itu lalu dibawa ke kantor Polsek Oba untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yury Nurhidayat ketika dikonfirmasi mengenai penyitaan miras tersebut membenarkannya.