Tandaseru — Sepanjang tahun 2023, 7 personel Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, tercatat melakukan pelanggaran disiplin. 1 di antaranya bahkan telah dipecat.

“Kita tindak ada 7 personel, semuanya sudah melalui proses dan selesai. Untuk kode etik ada 2 personel, 1 sudah selesai sidang dan 1 menunggu waktu sidang. Di tahun 2023 ini ada 1 personel yang kita PTDH,” ungkap Kapolres AKBP Agung Cahyono dalam konferensi pers akhir tahun 2023, Minggu (31/12).

Pemecatan itu dilakukan karena polisi tersebut terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Jadi memang sesuai komitmen Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda sehingga kita tindaklanjuti. Tidak ada personel yang bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.

Sementara untuk minuman keras, Polres menyita 375 liter cap tikus.

“Ada 222 kantong. Untuk bir putih ada 15 botol, tuak ataupun saguer 2.125 liter dan kemarin banyak yang kita musnahkan di tempat, karena memang kalau dibawa itu aksesnya agak susah. Jadi di tempat produksinya langsung kita musnahkan sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Polda,” bebernya.