Tandaseru — Pengusaha jual beli motor di Jailolo, Halmahera Barat, Dwi Nugroho, mengaku menebus dua unit motor yang diduga ditarik paksa oleh kelompok debt collector di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Satu di antara kedua motor tersebut berjenis N-MAX hitam dengan nomor polisi DB 5320 BY. Motor ini ditengarai sempat diamankan di Polres Halmahera Tengah, pada 7 Desember 2023 lalu.

Dwi mengaku dua unit motor yang ditebus ini melalui seorang rekannya di Weda, Halteng. Motor itu pun dibawa ke Jailolo.

“Untuk motor N-Max tebusannya 6 juta dan uang rokok untuk teman saya itu totalnya 900 ribu dan ongkos mobil, jadi sampai jailolo itu sekitar 7 juta,” ucap Dwi, Kamis (28/12).

Ia bilang, saat itu, dirinya menebus dua unit motor di Polres Halteng, salah satunya milik orang yang dia kenal, sehingga dirinya membantu untuk menebus.

“Motor 2 unit ini harus keluar ditebus di polres, karena memang motornya ada di polres. Orang debt collector yang antar. Masalah ini saya hanya bantu saja, kita tidak minta tambah uang, motor 2 unit ini ditebus sebesar 12 Juta,” ungkap Dwi.