“Hal tersebut melalui mekanisme yang ada dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita telah melaksanakan proses untuk usulan pemberhentian dan pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, sampai akhirnya telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara,” papar Rusminto.
Ia berharap ketiga anggota DPRD yang baru dilantik ini dapat menjaga kesinambungan melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD.
“Melalui kesempatan ini kami berharap saudara bertiga dapat menyesuaikan diri di lembaga DPRD Kabupaten Pulau Morotai, karena tugas-tugas telah menanti. Marilah kita bersama-sama terus berupaya untuk lebih meningkatkan kapasitas kita dalam menjalankan peran sebagai anggota dewan, sehingga menjadi lebih baik dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan maupun penganggaran,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan