Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan manajemen sebuah leasing dan asuransi di Kota Ternate. Pemanggilan itu terkait kasus yang dilaporkan istri mendiang babinsa.
Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua perusahaan tersebut akan segera dipanggil.
“Sprint-nya sudah ditandatangani, tinggal kita panggil saja. Nanti tanya (detailnya) ke penyidik saja,” ucap Afriandi, Senin (25/12).
Sebelumnya, istri seorang mendiang babinsa di Halmahera Barat bernama Herdial, Marla, melaporkan kedua perusahaan itu lantaran sepeda motor yang dikredit suaminya diduga dijual pihak leasing tanpa ada pemberitahuan.
Malra mengungkapkan, ia merasa tertipu sebab hak mendiang suaminya dijual sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris.
Ia menceritakan, pada 26 November 2019 suaminya mengambil kredit satu unit sepeda motor ke pihak leasing dengan uang muka sebesar Rp 18.000.000. Jumlah angsuran per bulan senilai Rp 2.100.000.
Tinggalkan Balasan