“Bos baru itu bilang unit motor sudah dijual. Kalau misalkan dijual mestinya ada pemberitahuan,” ujar Marla kesal.

Perusahaan leasing itu, kata Marla, juga mengungkapkan pada 6 Maret 2021 klaim asuransi yang dilaporkan ditolak pihak asuransi, dalam hal ini bank swasta yang belakangan turut dipolisikan.

“Kenapa di waktu itu mereka tidak ada pemberitahuan terkait klaim asuransi yang kita sebagai ahli waris buat tempo hari ditolak? Ini sebaliknya pemberitahuan itu masuk via email tertanggal 5 Desember 2023,” kata Marla.

Marla mengaku, setelah mendapatkan informasi dari pihak leasing, ia lalu mendatangi bank sebagai rekanan perusahaan leasing di bidang asuransi.

“Singkatnya, sampai di sana kami bertemu langsung dengan kepala asuransi bank untuk tanyakan perihal tersebut. Di situ kepala asuransi menjelaskan pihaknya memang bekerjasama dengan perusahaan leasing itu tapi kerja sama hanya untuk kendaraan roda empat, bukan roda dua. Jadi, pihak bank katanya tidak tahu menahu soal klaim asuransi yang saya buat. Artinya perusahaan leasing sudah memutar balik fakta dan terkesan mengkambinghitamkan pihak asuransi juga,” tuturnya.

Merasa ditipu, Marla langsung membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Malut melaporkan kedua perusahaan ini. Meskipun pihak bank mengaku tidak tahu soal kejadian ini, ujar Marla, pihak leasing menegaskan asuransi yang diklaim itu ditolak.

“Kalau misalkan ditolak kenapa tidak dari tempo hari sampaikan? Olehnya itu dari laporan ini saya selaku ahli waris meminta kalau boleh pihak leasing kembalikan motor milik mendiang suami saya. Itu hak. Tapi sekarang motor itu sudah dijualbelikan maka saya minta kembalikan apa yang almarhum keluarkan,” pungkasnya.