Ia menceritakan, pada 26 November 2019 suaminya mengambil kredit satu unit sepeda motor ke pihak leasing dengan uang muka sebesar Rp 18.000.000. Jumlah angsuran per bulan senilai Rp 2.100.000.
Selama 6 berjalan, suaminya tidak pernah macet menyetorkan angsuran motornya. Namun pada 21 Juni 2021 suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.
Sepeninggalan suaminya, Marla mengantarkan sepeda motor itu ke pihak leasing dan membuat laporan bahwa suaminya selaku kreditur telah meninggal dunia.
“Di situ saya juga bertanya selanjutnya bagaimana, apakah motor ini lunas ataukah nanti kami sebagai ahli waris (pihak keluarga) yang akan melanjutkan angsuran kreditnya,” ungkap Marla, Sabtu (9/12).
Menurut Marla, pihak leasing tak memberikan konfirmasi sama sekali. Mereka hanya meminta motor itu ditinggalkan untuk dicek terlebih dahulu asuransinya, apakah diperbaiki atau diganti dengan unit baru.
“Jadi meraka jawab seperti itu, tunggu cek asuransinya. Dari selama kurun waktu 3 tahun saya bolak-balik Ternate dan Jailolo untuk mempertanyakan terkait motor tapi tidak ada kejelasan sama sekali,” beber Marla.
Pada 5 Desember 2023, saat mendatangi kantor leasing, Marla dikejutkan dengan fakta bahwa motor atas nama suaminya sudah dijual. Informasi ini disampaikan manajer baru perusahaan leasing itu.
Tinggalkan Balasan