Tandaseru — Praktisi hukum Roslan meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara segera memanggil leasing maupun bank swasta untuk diperiksa dalam kasus yang dilaporkan istri mendiang babinsa.

Roslan mengatakan, laporan ini harus ditegasi dan harus diseriusi penyidik kepolisian dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak leasing maupun bank swasta.

“Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak leasing maupun salah satu bank swasta untuk dimintai keterangan bentuk klarifikasi agar dapat diketahui sejauh mana fakta atas laporan pelapor,” kata Roslan, Minggu (24/12).

Ia bilang, tindakan tegas dari penyidik ini penting agar nantinya dapat dilakukan gelar perkara setelah meminta keterangan dari semua saksi-saksi maupun terlapor guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Hal ini penting agar kasus ini segera diselesaikan dengan status hukum yang jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilatarbelakangi tindakan leasing menjual motor milik mendiang Herdial tanpa sepengetahuan ahli warisnya, yakni sang istri Marla.

Malra mengungkapkan, ia merasa tertipu sebab hak mendiang suaminya dijual sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris.