Tandaseru — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring tersangka suap proyek pengadaan barang/jasa, Kristian Wuisan, ke Jakarta, Minggu (24/12).

Kristian merupakan pengusaha konstruksi yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala Biro PBJ Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim, dan petinggi Harita Nickel Stevi Thomas.

Informasi yang dihimpun, Kristian diamankan di Desa Gosoma, Halmahera Utara, Sabtu (23/12).

Kristian lalu dibawa ke Ternate dan diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara. Esok harinya, ia dibawa ke Jakarta dengan maskapai Garuda Indonesia untuk diperiksa lebih lanjut.

“Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan tersangka KW, tim penyidik kemudian melakukan penangkapan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

Dalam proses penangkapan, penyidik lembaga antirasuah ini dikawal penuh Satuan Brimob Polda Malut.